Pages

Subscribe:

Minggu, 22 April 2012

FAKTOR KESALAHAN MANUSIA DOMINASI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA



Kecelakaan merupakan rangkaian yang berkaitan satu dengan lainnya. Kecelakaan yang timbul
merupakan hasil gabungan dari beberapa faktor (lingkungan, peralatan kerja, dan faktor pekerja
itu sendiri). Ada 2 golongan penyebab terjadinya kecelakaan kerja yaitu Unsafe Acts dan Unsafe
Conditions. 

Jakarta 25/07/06 (BPKSDM) – Beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak kecelakaan kerja pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, maupun non Pemerintah. Data menunjukkan bahwa kecelakaan kerja terjadi paling banyak disebabkan oleh kesalahan manusia (human error), baik dari aspek kompetensi para pelaksana konstruksi maupun pemahaman arti pentingnya penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penyelenggaraan Konstruksi BPKSDM Departemen Pekerjaan Umum yang diwakili Kepala Bidang Amdal dan Kualitas Konstruksi Jojo Bagyo Nugraha saat membuka Pembukaan Sosialisasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) Konstruksi bagi Satker PS ke-PU-an Propinsi Sulawesi Utara Selasa (18/07) di Manado. Kecelakaan kerja di sektor konstruksi merupakan penyumbang angka kecelakaan kerja terbesar pada beberapa tahun terakhir ini disamping kecelakaan kerja di sektor lainnya.

             Departemen Pekerjaan Umum sebagai salah satu unsur pemerintah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dibidang konstruksi, telah melakukan berbagai upaya didalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut diatas baik dalam bentuk kebijakan-kebijakan maupun kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya. Upaya tersebut antara lain melalui penerbitan petunjuk-teknis seperti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006 dan penyelenggaraan Sosialisasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi yang akan dilaksanakan pada hari ini. Selain itu beberapa kebijakan umum pemerintah yang dituangkan didalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan pada bidang Konstruksi antara lain UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut peraturan pemerintahnya. Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

              Berdasarkan hasil evaluasi atas kejadian-kejadian kecelakaan kerja selama ini dapat disimpulkan beberapa faktor penyebab terjadi kecelakaan baik yang telah menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka sebagai berikut terjadinya kegagalan konstruksi yang antara lain disebabkan tidak dilibatkannya ahli teknik konstruksi, penggunaan metoda pelaksanaan yang kurang tepat, lemahnya pengawasan pelaksanaan konstruksi di lapangan; belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang menyangkut K3 yang telah ada, lemahnya pengawasan penyelenggaraan K3, kurang memadainya baik dalam kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri (APD); dan Kurang disiplinnya para tenaga kerja didalam mematuhi ketentuan mengenai K3 yang antara lain pemakaian alat pelindung diri kecelakaan kerja.

            Pada kesempatan itu pula, Kepala Dinas Prasarana Permukiman Propinsi Sulawesi Utara Roring mengatakan kepada peserta untuk bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan selama 3 hari ini, karena sertifikat yang akan diberikan akan memberikan konsekuensi terhadap tanggung jawab dalam mengendalikan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Diharapkan apa yang diperoleh dalam sosialisasi ini dikuasai dan dapat dipakai untuk peningkatan kemampuan dan wawasan agar tercipta iklim kerja yang aman, sehat, tertib dan nyaman. Sebab untuk menghasilkan produk kegiatan konstruksi yang handal, efisien waktu dan biaya, serta mutu yang dapat dipertanggungjawabkan selalu tidak terlepas dari para pembina penyelenggara konstruksi.

             Dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja pada tempat kegiatan konstruksi serta adanya tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja, diperlukan upaya-upaya kedepan untuk mewujudkan tecapainya “zero accident” ditempat kegiatan konstruksi. Pengguna jasa yang dalam hal ini adalah Para Kepala Satker/ Pembantu Satker/ Pemimpin Pelaksana Kegiatan selaku penanggung jawab langsung pelaksanaan konstruksi dilapangan, menempati posisi kunci dalam penerapan sistem manajemen K3 pada kegiatan konstruksi. Oleh karena itu diharapkan para Kasatker/ Pembantu Satker/ Pelaksana Kegiatan dapat lebih berperan dalam program merealisasikan kebijakan Pemerintah di bidang K3 dalam mewujudkan “zero accident” di tempat kerja konstruksi.

0 komentar:

Posting Komentar